Rabu, 25 Mei 2011

Sewa Guna Usaha

judul: sewa guna usaha

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam pembicaraan sehari-hari, pengertian sewa guna usaha atau yang biasa disapa leasing tercampur-aduk dengan pengertian pembiayaan, lembaga pembiayaan, dan perusahaan pembiayaan. Leasing sebetulnya “hanya” merupakan salah satu bagian dari lembaga pembiayaan. Pengertian lembaga pembiayaan sendiri lebih luas, mencakup seluruh badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Di dalamnya tercakup perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, leasing, anjak piutang, pembiayaan konsumen, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan usaha kartu kredit.
Sewa guna usaha merupakan salah satu pilihan bagi pengusaha dan perusahaan maupun perorangan untuk mengadakan atau memiliki barang modal. Melalui sewa guna usaha dapat diperoleh barang modal dengan jangka waktu cicilan pada umumnya antara tiga tahun hingga lima tahun. Setelah jangka waktu sewa guna usaha selesai, perusahaan dapat mengembalikan atau memiliki barang modal tersebut, tergantung jenis sewa guna usaha yang disepakati. Pada kesepakatan sewa guna usaha tanpa hak opsi, barang modal yang diadakan melalui sewa guna dikembalikan kepada lessor, sedangkan pada kesepakatan sewa guna usaha dengan opsi, penyewa atau lesee dapat memilih untuk memiliki atau mengembalikannya.
Pertimbangan untuk memilih jenis sewa guna usaha, selain opsi kepemilikan asset adalah perlakuan pajak. Kedua jenis sewa guna usaha memiliki perlakuan berbeda dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak, dan akibatnya berdampak berbeda terhadap pajak penghasilan pada akhir tahun. Kedua jenis sewa guna usaha sama-sama dikenai pajak pertambahan nilai; perbedaannya, pada sewa guna usaha tanpa opsi akan dilakukan pemotongan pajak penghasilan sebagaimana suatu transaksi sewa menyewa. Biaya-biaya sewa guna usaha dalam hal ini dibukukan sebagai biaya usaha bagi pihak penyewa.




B. RUMUSAN MASALAH

Dari uraian sewa guna usaha di atas maka dapat dirumuskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud sewa guna usaha?
2. Bagaimanakah klasifikasi sewa guna usaha?
3. Bagaimanakah akuntansi dari sewa guna usaha?

C. TUJUAN

Makalah ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui apa pengertian dari sewa guna usaha.
2. Mengetahui klasifikasi sewa guna usaha.
3. Mengetahui akuntansi sewa guna usaha.
















BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.



B. KLASIFIKASI SEWA GUNA USAHA

1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Leasse yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.


C. AKUNTANSI SEWA GUNA USAHA

1. Perlakuan Akuntansi oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee)

Kejadian-kejadian yang terjadi di perusahaan setelah diidentifikasi barulah dilakukan pencatatan. Berikut ini akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi yang terjadi menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK no. 30). Perlakuan akuntansi berbeda-beda pada tiap transaksi pada setiap jenis lease.

 Pada Capital Lease
a) Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
b) Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal sewa guna usaha.
c) Aktiva yang disewa guna usahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
d) Kalau aktiva yang disewa guna usaha dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
e) Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai praktek yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
f) Dalam hal melakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and leaseback) maka transkasi tersebut harus dilakukan sebagai dua transaksi terpisah, yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara perporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usaha apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.

 Pada Sewa Menyewa Biasa (Operating Lease)
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada setiap periode".

2. Perlakan Akuntansi Oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)

Walau penulis dalam pembahasan selanjutnya mengenai akuntansi Leasing hanya membatasi diri dari segi lessee, tetapi disini dijelaskan juga perlakuan akuntansi dari segi lessor. Berbeda dengan pihak lessee, lessor memperlakukan transaksi sebagai berikut :
 Pada Finance lease:
a) Penanaman netto dalam aktiva yang disewagunaushakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai penanaman netto sewa guna usaha. Jumlah penanaman netto terdiri dari jumlah piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaan sewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha dikurangai dengan pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income), dan simpanan jaminan (security income).
b) Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dengan perolehan aktiva yang disewaguna usahakan diperlukan sebagai pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income).
c) Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan tingkat pengembalian berkala (Periodie rate of retur) atas penanaman netto perusahaan sewa guna usaha.
d) Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada penyewa guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman netto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian periode berjalan.
e) Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha harus diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan.



 Pada Operating Lease:
a) Barang modal yang disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.
b) Pembayaran sewa guna usaha (lease payment) selama tahun berjalan yang diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan dicatat sebagai pendapatan sewa. Pendapatan sewa harus diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa guna usaha, meskipun pembyaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.
c) Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan harus dilakukan dalam jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
d) Kalau aktiva yang disewagunausahakan dijual maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai kerugian atau keuntungan tahun berjalan.






















BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sewa guna usaha atau leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
2. Ada beberapa macam sewa guna usaha,yakni capital lease, operating lease, sales type lease, leverage lease, cross border lease.
3. Dalam akuntansi sewa guna usaha dapat dari sudut pandang perusahaan yang memakai leasing yang dikenal dengan nama lessor dan penyewa guna usaha atau yang disebut lessee.

B. SARAN

Suatu pembuatan sebuah makalah haruslah sesuai dengan realita yang ada dan kami sadar bahwa makalah yang kami susun ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami mohon kritik dan saran dari semua pihak yang dapat mendukung pembuatan makalah agar makalah selanjutnya dapat lebih baik lagi. Makalah ini kami tujukan sebagai salah satu pemenuhan tugas kuliah kami dan juga kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan kontribusi baik kepada pembaca dan kepada diri kami tentunya.









DAFTAR PUSTAKA


www.wartawarga.co.id
www.hamdan’sblogspot.com
http://ms.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar